Terima kasih telah mengunjungi website kami di satlantasrestapku.blogspot.com, semoga bermanfaat

Penggunaan Helm Dan Batas Kecepatan Aman Bagi Pengendara Sepeda Motor

SATLANTASPKU - Anggota parlemen Michigan, Amerika Serikat (AS), yang mengusulkan pencabutan aturan tentang penggunaan helm bagi pengendara motor, meninggal dunia. Ia meninggal dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.
Dilaporkan CNN, Peter Pettalia, 61 tahun, pada Senin sore sedang mengendarai motor di jalanan Michigan sebelah utara, ketika sebuah kendaraan mobil jenis pick-up tiba-tiba berbelok ke kiri jalannya. Tak sempat menghindar, motornya tertabrak.
Politisi dari Partai Repulik tersebut tak tertolong dan meninggal. Padahal saat itu ia mengenakan helm. Sementara sopir pick-upnya sendiri, seorang perempuan berusia 59 tahun, tidak mengalami cedera sama sekali.

Pettalia adalah pengacara yang memperjuangkan hak-hak pengendara motor, sejak ia terpilih pada 2010. Pada 2012, ia memutuskan untuk memperjuangkan penghapusan aturan tentang kewajiban mengenakan helm untuk semua bikers di atas 20 tahun.
Usahanya berhasil. Aturan itu dicabut. Alhasil, Michigan adalah satu negara bagian yang tidak memiliki peraturan yang mewajibkan semua pengendara motor pakai helm.
Menurut Insurance Institute for Highway Safety (IIHS), ada 27 negara bagian lain yang punya aturan serupa.

Mungkin kita kaget sepintas membaca berita ini. Seakan akan kita bertanya apakah benar helm dapat memberikan perlindungan bagi pengendara roda dua. Seorang penganjur aturan tak wajib helm meninggal karena kecelakaan. Walaupun saat itu ia sedang menggunakan helm. Banyak faktor fatalitas luka akibat kecelakaan bahkan berujung pada kematian. Kita tidak menafikan pada takdir karena hal itu pasti dari Allah SWT adanya. Helm sudah menjadi salah satu alat pengaman dari fatalitas benturan akibat terjatuh dari kendaraan roda dua. Namun perlu digaris bawahi dengan akibat benturan tertentu. Artinya tidak semua benturan dapat terselamatkan dengan menggunakan helm. Helm dirasakan efektif pada kejadian kecelakaan dalam kecepatan yang tidak terlalu tinggi. Semakin tinggi kecepatan kendaraan, maka resiko patah tulang leher  lebih mengintai dibanding benturan itu sendiri. Meski demikian pada beberapa kasus kecelakaan pengendara dalam kecepatan rendah pun berisiko fatal. Salah satunya akibat benturan kepala pada pembatas jalan atau trotoar. Sebab posisi pengendara roda dua selalu berada di kiri lajur jalan yang berdekatan dengan pembatas.

Maka benang merah yang bisa kita tarik, mulai dari peristiwa kecelakaan yang dialami anggota parlemen Michigan, Amerika Serikat (AS), yang mengusulkan pencabutan aturan tentang penggunaan helm bagi pengendara motor, Peter Pettalia, 61 tahun yang justru meninggal dunia, sampai resiko fatal pengendara pada kecepatan sedang, menjadi renungan bagi pengendara  roda dua, “agar selain menggunakan helm jangan lupa menjaga kecepatan anda pada kecepatan yang berkeselamatan, yakni 30 km/jam hingga maksimal 50 km/jam”. Bila jarak aman, maka anda memungkinkan untuk menghindar dan memiliki waktu untuk pengereman.

Salam Keselamatan.

Kompol Zulanda, SIK, Kasi STNK Dit Lantas Polda Riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar